Akuntan publik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Akuntan publik adalah
akuntan yang telah memperoleh izin dari
menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (
lihat di bawah) di
Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar